Cianjur Ral 12. Pembangunan Proyek kandang ayam yang berada di Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber yang selama ini menjadi polemik dan sudah berkali kali rapat akhirnya menemui titik terang.
Rapat yang dihadiri oleh unsur Muspincam Camat , Kapolsek, Danramil serta dari Dinas Lingkungan Hidup PUPR, Dinas perijinan serta Pol PP dari kabupaten Cianjur.
Rapat ini merupakan penjelasan dari pihak terkait mengenai surat perijinan pembangunan kandang ayam . Surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang selama ini dipertanyakan oleh masyarakat telah ada.
Hal ini membuat perusahaan terus malaksanakan pembangunan proyek ayam. Walaupun masyarakat desa Sukamanah ada yang tidak setuju.dan ada juga yang setuju.
Dalam sambutannya baik Kapolsek dan Danramil Cibeber dengan tegas mengatakan "" Kalau ijin sudah didapat dan pembangunannya bisa dilaksanakan , dan pihak aparat penegak hukum akan mengawal "
Camat Cibeber Epi Rusmana mengharapkan penjelasan mengenai perijinan proyek ayam yang disampaikan ke masyarakat supaya semua pihak mengerti dan memahaminya. Sebab aturan sekarang bahwa ijin pendirian proyek ayam sesuai Program pemerintah untuk Cipta Kerja sudah tidak membutuhkan tanda tangan lagi dari masyarakat yang penting pihak perusahaan memenuhi perininan dan ada bantuan untuk masyarakat sekitar sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Hasil dari sosialisasi yang diharapkan oleh masyarakat adalah
1. Proses pembangunan terutama kendaraan proyek diharapkan bisa membuat masyarakat nyaman.
2. Untuk pekerja supaya tiap wilayah ada supaya ada pemerataan.
3. Konpesasi jangan di beda bedakan hanya segelintir orang. Terutama daerah yang dekat dan terdampak langsung dan untuk fasilitas umum.
Diharapkan untuk ijin bangunan kepada pihak perusahaan supaya dilengkapi.
Harapan semua pihak adalah supaya Sukamanah Kondusif dan tidak terjadi saling permusuhan antar warga yang nantinya akan merugikan semua.
(. Bahben )