Harapan DPK Parade Nusantara Kecamatan Gekbrong Dana Desa 10 Perswn dari APBN





  Cianjur Ral 12, Hari ini Rabu tanggal 5 Juli 2023 seluruh kepala desa datang ke Jakarta untuk melakukan demo menuntut revisi Undang Undang Desa.

      Bahwa dengan adanya Undang Undang tentang desa yang dikeluarkan tahun 2014 dan pelaksanaanya efektif tahun 2015. Undang undang tentang desa yang melahirkan Dana Desa yang selama ini ada sangat membantu desa dalam membangun walaupun masih dirasa oleh para kepala desa kurang.

Apalagi dengan waktu masa jabatan kepala desa yang 6 tahun sangat kurang untuk menjabarkan pembangunan. Hal ini dikarenakan kepala desa hasil dari pemilihan sering kali antara kepala desa yang tidak terpilih saling bermusuhan se hingga desa kurang bisa membangun . Sampai ada waktu yang lama dalam bermusuhan, dan ini dianggap butuh waktu yang kurang masa jabatan kepala desa.

       Untuk itu kepala desa juga berharap bahwa jabatan kepala desa yang ideal 9 tahun dan waktunya 2 periode.

         Ketua Parade Nusantara kecamatan GEGBRONG yang saat ini dipimpinin oleh Kepala Desa GEGBRONG yaitu Dadang Hikmat Sudarni, S.Sos. mengatakan ". Kami berharap dengan kami datang ke Jakarta yang penting kamu ingin bahwa dana desa bisa naik 10 persen dari APBN karna dengan dana desa antara 3 sampai 5 milyar dari pusat ke desa bisa menyelesaikan masalah masalah desa baik pembangunan, ekonomi sosial dan pendidikan di desa. "  ujarnya.

       Beliau juga berharap undang undang mengenai jabatan kepala desa 9 tahun segera dilaksanakan dan berlaku surut untuk memudahkan pembangunan dan kesejahteraan desa, apabila ada yang ditakutkan mengenai penyelewengan dana desa tinggal pengawasan yang lebih kuat dari seluruh elemen bangsa. ( Bah Ben )

Lebih baru Lebih lama