RAL 12, Tersangka berjumlah 12 orang tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) yang menjual organ ginjal di Kamboja satu diantaranya adalah oknum polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konprensi Pers mengatakan " Dari ke 12 tersangka itu, satu orang diantaranya adalah oknum polisi.
Sampai hari ini tim sudah menahan 12 tersangka. Rinciannya, sembilantersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban dan lain sebagainnya."" Paparnyadi Polda Metro Jaya Jakarta saat Jumpa Pers Kamis ( 20/7/23 )
Selanjutnya Irjen Pol Karyoto mengatakan , satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
"" Dua tersangka terakhir berada di luar sindikat, ada oknum Institusi Polri "" ujarnya.
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, pohaknya akan terus melakukan pengembangan, termasuk sampwimqna oknum tersebut bisa meloloskan korban ke luar negeri.
"". Pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat, kita akan terus membuka bagaimana proses.lpwrekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban, kemudian meloloskan sehingga sampai ke luar negeri ini sedang kita dalami "" ujarnya dalam konsprensi pers. ( Bah Ben ).